Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final? › Reply-84026
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau menurut saya, selama usaha utamanya bukan sewa menyewa villa, maka terutang PPh 4ayat2, namun kalau usaha utamanya penyewaaan villa, maka terutang Pajak daerah.
Kalau mau mengakui villa ya bikin ijin villa.
Rekan S@nt@ punya definisi villa itu apa tidak ya dari peraturan? saya belum nemu.
Terima kasih