Ortax › Forums › PPh Badan › Bagaimana alokasi biaya atas penghasilan final & Penghasilan non final › Reply-65486
- Originaly posted by UMBRUZ:
Originaly posted by sanny kentz:
Tambah bingung Rekan 🙂
Jadi Sebetulnya jasa peantara di WP Badan itu kena PP 46 1% final, atau kena tarif umum ?klo menurut saya sih tarif umum, karena saya juga mempunyai badan yg bergerak di bidang jasa perantara dan pelaporan pajaknya menggunakan tarif umum itupun disarankan AR
page 2 of 2 «‹ 1 2 ›»REkan UMBRUZ, so far WP Badan yg anda maksudkan, apakah sebagian penghasilan diluar jasa perantara kena PP 46, dan khusus jasa perantara kena tarif umum?