Ortax › Forums › Tax Amnesty › Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016. › Reply-64300
- Originaly posted by bro_pajak:
asusnya adlh arsip SPT hanya ada yg 2015 aja.. utk tahun2 sblmnnya tidak ditemukan semua
Dua-duanya dilakukan rekan, melaporkan harta untuk SPT Tahunan yg belum dilapor dan membetulkan SPT tahunan terakhir.
Originaly posted by bro_pajak:Bagaimana caranya DJP menguji hal tsb?
ini uji apa maksudnya ya? bukan objek pajak silakan liat di UU PPH
Originaly posted by bro_pajak:jika harta yg blm dilapor tsb di laporkan di pembetulan SPT 2015 (di SPT Tahun-tahun sblmnya tidak pernah ada harta) apa msh bisa dikenakan sanksi ini??
Ya sanksi sesuai ketentuan perpajakan yg berlaku. dan bukan sanksi kenaikan 200%