Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 apakah bisa di lakukan jika tagihannya dibayar oleh kantor luar negeri? › Reply-60686
Coba berpendapat
Originaly posted by r3dv1v4:apabila kita sudah mengkreditkan VAT dan PPH 23 sudah kita bayar, apakah akan ada masalah dalam perpajakannya?
Tidak sepanjang pendaoatan dri ln tersebut kg reverse biaya.
Originaly posted by r3dv1v4:dan jurnal apa yang cocok untuk kasus ini?
Pengakuan biaya di INA
Dr. Biaya jasa 1.000.000
Dr. Vat in 100.000
Cr. Hutang 1.100.000Saat pembayaran
Dr. Hutang 1.100.000
Cr. Hutang pph 20.000
Cr. Kas 1.080.000pengajuan klaim ke kantor LN
Dr. Piutang 1.080.000
Cr. Pendapatan lain 1.080.000Realisasi pembayaran dari LN
Dr. Bank 1.080.000
Cr. Piutang 1.080.000Cmiiw
Salam