Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23 › Reply-58822
Jadi dikenakan pph pasal 23 yaitu jasa pengangkutan/expedisi. Tpi apakah pengertian jasa pengangkutan ini adalh jasa pihak transporter. lalu bagaimana jika si penjual menggunakan mobil milik si penjual sendiri untuk mengangkut solar tersebut?