Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 26 atas jasa trainer › Reply-5864
dear rekan yorika96,
masukan saja, sependapat dengan rekan budianto pph pasal 26, 20% dari total invoice sejauh tidak bisa dipisahkan antara jasa dan materialnya dan perjanjiannya juga harus dipisahkan jasa dan materialnya