Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 ditanggung pemerintah kalau karyawan yang berhenti di pertengahan tahun. › Reply-5797
Menambahkan berdasarkan apa yang saya pahami, mohon koreksinya kalau da yang keliru.
di 1721 A1 pengisian yang pembayaran PPh pasal 21 dengan SSP kan dipisah sehingga menurut hemat saya yang 50 ribu diisikan di form dibayar SSP sedangkan sisanya menurut hemat saya adalah sisanya yaitu Rp.300ribu diisi di kolom DTP. oleh sebab itu tidak ada pengembalian kelebihan bayar pajak ke karyawan karena sikarywan tidak dipotong PPh 21nya sejak Feb-Agustus…demikian penjelasannya…