Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 4 ayat 2 sewa › Reply-56448
Apabila perusahaan menyewa ruko dengan membayar rutin air dan listrik tiap bulannya, apakah perusahaan tetap membayar pph 4 ayat 2 sewanya??
bagaimana bila perusahaan tidak membayar dan melaporkan pph 4 ayat 2 tersebut??
Apakah ada trik untuk mengakali agar tidak dikenakan pph 4 ayat 2 dari transaksi tersebut??
maacihhh