Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bentuk baru Formulir PPh › Reply-55456
saya mendapat kabar bahwa ada perubahan bentuk formulir surat pemberitahuan masa pajak peghasilan final 4 ayat 2, Pasal 15, pasal 22, pasal 23 dan 26 serta bukti pemotongan/pemungutannya yang akan berlaku di Juli 2015 ini, tapi saya tidak menemukan peraturan yang mengatur tentang itu. yang saya dapat malah ini.
PER 1/PJ/2015 yang menjelaskan akan adanya perubahan tentang formulir SPT PPh 4(2), 15, 22, 23 dan 26. namun peraturan ini ditunda dengan keluarnya PER 8/PJ/2015.
kemudian menyusul PER 14/PJ/2015 bahwa PER 1/PJ/2015 dicabut.jadi gimana dong, apakah juli ini memang ada perubahan atau tidak, klo ada peraturannya yang mana?
mohon pencerahannya rekan ortax.