Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › urgent denda psl 14(4) SE 26 2015 › Reply-54844
- Originaly posted by bezita:
Rekan-rekan yang merasa dirugikan dengan SE-26/PJ/2015 yang diberlakukan surut, mari kita bersama-sama malakukan pengaduan ke Kring Pajak 021-1500200 kemudian bisa diteruskan ke email pengaduan Dirjen Pajak dengan alamat : pengaduan@pajak.go.id
Yuuuk…mari qt ngemail surat cinta rame2