Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN MEMBAGUN SENDIRI › Reply-54666
mohon pencerahan (urgent)
kami akan membangun sebuah gudang pakan ternak. bagaimana perlakuan PPN nya… ?
1. Jika yang melakukan pekerjaan kontraktornya Non PKP. apakah kita tetap membayar PPN-nya (KMS – kegiatan membangun sendiri)
2. Jika kita membayar PPN-nya (KMS) Apakah bisa dikreditkan)