Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Saat penerbitan FP › Reply-54253
- Originaly posted by makrifatin ifwanti:
masalah sebenarnya yaitu, ada waktu penutupan pembuatan FP di pershaan A yaitu tiap minggu. M1, M2, dst tiap bulan. yg jadi patokan tgl FP yaitu tgl awal tiap minggunya. meskipun tgl penyerahan brg berada di range minggu tsb. apakah diperbolehkan menurut aturan?? mksh masukannya.
Nanti jadi masalah, yaitu FP diterbitkan tidak tepat waktu dan akan kena sanksi 2% dari DPP berdasarkan KUP Pasal 4(1)