Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › npwp karyawan › Reply-53919
Selamat siang rekan ortax..
saya mau tanya nih..
saya punya karyawan, dia keluar bulan oktober 2014 untuk menjadi agen asuransi dan mengharuskan dia untuk membuat npwp.. pada beberapa hari yang lalu dia datang ke kantor untuk meminta bantuan dibuat kan spt tahunan.. yang mau saya tanyakan adalah: apakah penghasilan yang dilaporkan tersebut dihitung sejak bulan oktober yang disetahunkan atau dihitung dari penghasilan yang dia terima dari bulan januari?
trims rekan ortax..
wasalam