Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › ppn untuk perusahaan angkutan › Reply-53819
Jika Perusahaan Forwading DPP PPN menggunakan nilai Lain sesuai Surat Edaran Direktir Jendral Pajak No. SE -33/PJ/2013 adalah 10 % dari nilai tagihan tidak termasuk Pajak ,Jadi kasus dIatas
Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000