Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa dgn OP Luar Negeri › Reply-53714
- Originaly posted by citrareeves:
PT. A wajib melaporkan PPh 4(2) tsb?
jika masuk pembukuan PT A, akan terecord transaksi yang dilakukan PT A, dan tetap wajib setor dan lapor.
Originaly posted by citrareeves:Dan apakah konsekuensi nya jika kami tidak laporkan transaksi tsb?
berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan) sampai yang pidana juga ada.