Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › cara Pembetulan SPT PPN › Reply-53623
kompensasi itu bisa diartikan bahwa kelebihan pajak diperhitungkan untuk jenis pajak yang sama dan diadministrasikan dalam satu SPT rekan.
Misal, LB PPh 21 Januari dikompensasikan ke PPh 21 kurang bayar di Februari.
LB PPN April, dikompensasikan ke PPN kurang bayar di Agustus.