Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Keterlambatan Lapor › Reply-53517
- Originaly posted by kanglili:
kalau Pajak Keluaran yg belum dilaporkan, harus dilakukan pembetulan SPT PPN, kmd kekurangannya segera dibyr ke bank persepsi atau kantor pos
bisa sy tambahkan ya, klo telat byr atas KB tersebut kena sanksi 2%/bln. mksh