Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Keterlambatan Lapor › Reply-53517
- Originaly posted by wrmhswr:
Harusnya PT A yang lapor Pajak Keluaran, PT B yang lapor Pajak Masukan.
iya terbalik, tp emang ada sangsi rekan kalo sengaja tidak mengkreditkan/tidak pembetulan bila lewat 3 bln pengkreditannya??? mohon saranya