Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUKTI POTONG BAGI YG TDK BERNPWP › Reply-53307
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan begawan, kalau di fp ada diatur y, ini ada tdk dsr hukumnya rekan?
tolong masukannyakalau untuk bukti potong, emang gak ada aturan baku seperti faktur pajak rekan..
diisi alamat "JAKARTA" aja itu udah cukup..