Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan Tidak Bisa Dikreditkan › Reply-53300
Mohon penjelasan dari para senior pajak.
Bln Jan 2014 PT. A beli ruko dan sdh melunasi angsurannya di bln Sep 2014. Masalahnya, PT. A baru sadari bhw blm diberi faktur pajak oleh developer (PT. B) serta blm memotong PPh Final. Info dari PT. B, faktur pajak akan mereka kirim ke PT. A tp tanggal fakturnya sesuai tgl angsuran (Jan – Sep 2014). Bukankah ini merugikan PT. A krn faktur tsb sdh tdk dapat dikreditkan? PT. B beralasan bhw itu kesalahan PT. A krn tdk menagih fakturnya.
Pertanyaan saya:
1. Menurut peraturan pajak, apakah kewajiban PT. B utk mengirim ataukah kewajiban PT. A utk menagih faktur?
2. Apakah kewajiban membayar PPh Final ada pd PT. B (PT. A membayar penuh) ataukah kewajiban PT. A utk memotong PPh Final dan membayarkan ke kas negara?Terima kasih.