Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent › Reply-52861
- Originaly posted by ernita situmorang:
karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work
Dilaporkan di SPT Induk No.I.B
Nggak akan ada pertanyaan, kecuali pemeriksaan..Originaly posted by ernita situmorang:dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
Originaly posted by ernita situmorang:maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Kesimpulan yang salah oleh auditor..
Originaly posted by ernita situmorang:jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan
Logis, nggak? Bandingkan dengan pemikiran saya…
Supaya lebih puas silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=130&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=14488