Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SPPKP › Reply-52334
- Originaly posted by Zunita Rusmiana:
apabila kita bertindak sebagai perusahaan B,, apakah perusahaan B juga salah apabila hanya membayar tagihan tanpa PPN
Nggak salah…., sudah benar
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.