Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 4 ayat 2 › Reply-52226
- Originaly posted by yovi:
pajak 10% ini PPh 4 (2) kan maksudnya?
iya rekan yovi.
kalau ketika perjanjian sewa PT. A masih belum berbadan hukum dan belum terdaftar sbg wp (masih proses pengurusan) jadi dlm kontrak tidak ada perjanjian itu. Bisa dikatakan itu resiko PT. A yg hrs menanggung pajak pph pasal 4 (2) begitu?