Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pengisian SPT PPh 21 Desember 2014 › Reply-52007
Dear Rekan
Jika menggunakan e-spt, tidak bisa cetak 1721-I (satu tahun pajak), dan tertera tulisan "Selain Formulir SPT 1721 Induk, Formulir-Formulir yang dicetak lewat aplikasi ini tidak untuk dilaporkan ke KPP."
bagaimana menurut rekan2 yang lain?
Terima kasih