Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 23 atau Psl 4 (2) …. › Reply-51985
Hadiah
dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan
perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh WP Badan
termasuk BUT.
Pasal 4(2), atas hadiah undian diterima op maupun badan
Jasa konstruksi
dikenakan pasal 4(2), jika penyedia jasanya adalah op,badan or but yang secara formal kegiatan/kualifikasi usahanya memang menyediakan layanan jasa konstruksi, biasanya ada sertifikasi atau izin usaha di bidang konstruksi , diluar itu pph 23.para master, mohon dikoreksi kalau salah, saya sekalian belajar.. masih gres dengan pajak 🙂