Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Psl 23 atau Psl 4 (2) …. › Reply-51985
- Originaly posted by Febrian adi:
rekan ortax semuanya mau nanya juga nih, apa sih perbedaan objek pajak hadiah dan jasa konstruksi pada PPH 4 (2) dengan PPH 23? Terima Kasih
Kalau hadiah yang terkait Object PPh 4(2) adalah Hadiah Undian, yang prosesnya melalui proses pengundian. Dasar Hukum : PP no. 132 Tahun 2000 atau KEP-395/PJ./2001
kalau hadiah yang terkait Object PPh 23 adalah hadiah yang didapat karena usaha. Misalkan Quiz, hadiah atas penghargaan, dll.
CMIIW