Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan PPN Masa 2013 › Reply-51917
- Originaly posted by priadiar4:
bisa
berarti penjualan tetap di bukukan 2013 namun pembayaran PPNnya di tahun 2014 dengan dibuatkan faktur tahun 2014 dan ssp pembayaran 2014, seperti itu rekan priadiar4?
apabila hal tersebut memang bisa berarti terhindar dari denda pasal 14(4) karena dianggap tidak menerbitkan faktur pada tahun 2013