Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Termin dengan diskon › Reply-51838
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya. Ada transaksi dengan sistem termin (anggap 3 termin)
nilai dasarnya 150 juta dan mendapat diskon 10 juta. Termin ke-1 50%, termin ke-2 45% dan termin ke-3 5%.
Bagaimana pembuatan faktur pajaknya terkait dengan adanya diskon tersebut. Apakah untuk setiap termin dikurangi diskon? atau langsung dari nilai yang telah dikurangi diskon?Terima kasih
Salam
DM