Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak yang Tidak Ada Kolom PPnBM › Reply-51770
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
ppnbmnya tdk ada nilanya, maka tdk ada ppnbm yg dipungut ,kolom ppnbmnya tdk dicantumkan tdk apa- apa
tolong masukannya
baik PPN atau PPnBM kata-katanya adalah :
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungutJika PPN fasilitas 07 atau 08, apakah boleh atau apakah dapat disebut FP lengkap jika kolom PPN nya dihilangkan karena tidak ada PPN yang dipungut?
Mungkin dengan logika yang sama juga bisa diaplikasikan di kolom PPnBM.