Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri NPWP Sendiri › Reply-51739
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang bukan ph dari gaji, harus digabung…
maaf, saya ingin memastikan lagi.
ini penting untuk mengkonfirmasi pernyataan rekan yang ini :
Originaly posted by begawan5060:Apabila ph isteri digabungkan, maka ditambah lagi PTKP isteri..
jadi yang namanya penghasilan final itu digabung dengan penghasilan lainnya??