Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri NPWP Sendiri › Reply-51739
selamat sore rekan2, saya newbie, mau bertanya masalah PPh OP:
suami istri bekerja di perusahaan yang sama, dan masing2 memperoleh bukti potong pph21 namun NPWP sama (istri ikut suami)
apakah penghasilan suami istri dihitung kembali?
atau hanya suami saja? dan istri masuk ke 1770-III Bagian A No.15?
mempunya penghasilan lain menyewakan mobil dan mendapatkan pendapatan setiap bulan…bagaimana cara pengisiannya?
.soalnya peraturan kok baru terus, ada PP46 pulak….terimakasih..mohon dibantu..