Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Di gunggung › Reply-51738
- Originaly posted by zhenico:
sudah tidak memenuhi point nomor 3. Jadi menurut saya tidak bisa di anggap Retail.
Kenapa tidak?
Originaly posted by zhenico:Kalau misalkan ke OP, Tata cara penagihannya langsung mengeluarkan struk atau pakai invoice ya ?
Terserah…, tetapi harus menerbitkan FP..