Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Redaksi Penulisan Pada Faktur Pajak › Reply-51185
- Originaly posted by priadiar4:
yup, mau penyerahan 100%, mau termin ke 3(terakhir), mau termin 100%, saya tidak melihatnya diatur lebih jelas di PER 24 dan ketentuan lain
Maksudnya Rekan?
Tidak masalah? Hal ini tidak akan dipermasalahkan oleh pemeriksa jika diperiksa Rekan?