Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan untuk TBS yang belum berproduksi › Reply-50903
Saya sendiri kurang memahami apa yg dimasud Jasa Kena Pajak pada Pasal 9 ayat (8) huruf j tersebut, karena yg jelas tertulis dalam Pasal 9 ayat (2a) adalah cuma barang modal.
Perkiraan saya mungkin JKP terkait dengan barang modal, misalnya jasa konstruksi terkait pembuatan blok2 tanaman atau jalan panen, atau pembuatan pabrik kelapa sawit.
Mungkin rekan lain bisa membantu.