Ortax › Forums › PPh Badan › Uang pajak perusahaan digunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi. › Reply-50544
- Originaly posted by syambah:
ada gak dasar hukumnya klo perusahaan yang bertanggung jawab atas hal tersebut ?
karena negara tau nya adalah perusahaan masih memiliki utang pajak kepada negara..
mau uangnya diambil siapapun, tetap aja negara gamau tau..
karena akun utangnya atas nama perusahaan rekan..