Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Tidak Menerima Faktur Pajak dr Tahun 2010 Protes 2014 › Reply-50402
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,,
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
transaksi tsb masih berlanjut hingga 2014 ini. entah ada apa perusahaan B tiba2 mulai mempermasalahkan FP yg tidak diberikan oleh si A. dengan mengancam tdk akan membayar utangnya.
tolong dibantu opini rekan2 sekalian. (jikapun saya memberikan FP tsb dr awal apakah bs tetap dikreditkan?kan tdk,,, maka lbh baik FP lembar 1&2 saya jadikan arsip)
trims
alasan