Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tgl di no. FP apakah boleh tidak urut? › Reply-50332
- Originaly posted by priadiar4:
kalo tanggak gak berurutan itu bisa dibilang telat terbit faktur
bagaimana cara fiskus mengetahuinya??? tolong dijawab bung pri… jk berkenan tentunya.