Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › keputusan MA no 70 tahun 2014 tentang pengenaan PPN atas produk petani › Reply-50285
- Originaly posted by priadiar4:
iya, sudah ada 'catatan" dari Put MA nya, kalo Pemerintah belum mencabut pasal bersangkutan di PP tersebut sampai tanggal 22 Juli 2014 maka kalo sudah kewat tidak memeliki kekuatan hukum tetap
rekan priadiar4, bagaimana dengan transaksi yang sudah lewat kemarin..
apa yang harus dilakukan, apakah tetap memungut PPN, sedangkan transaksi sudah lewat dan belum tentu juga si customer mau membayar PPN tersebut.mohon saran