Ortax › Forums › PPh Badan › Keberatan hasil pemeriksaan PPh badan › Reply-50271
ajukan keberatan, jika ditolak ajukan banding ke pengadilan pajak dan pajak terutang akan jadi 200% sesuai penjelasan saudara dan jangan lupa bayar minimal 50% dari nilai skpkbnya yang merupakan syarat yang sering dilupakan wp
jika anda punya argumen yang berdasar hukum pajak ataupun sak kenapa harus takut dengan 200%? tapi jika anda keberatan karena nilai yang terlalu besar dan bukan ketaatan anda maka sebaiknya mohon pengurangan sanksi
"semoga bermanfaat"