Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Claim Atas Keterlambatan Pengiriman Barang › Reply-50001
- Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya nggak karena ga ada penyerahan barang/jasa
Originaly posted by d3d1hr:Namun Suplier terlambat (misal tanggal 15) barang tersebut baru sampai di pabrik kami,
he3… adalah penyerahan barangnya…
tp setuju, emang gak kena ppn.