Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bentuk Penulisan Faktur Pajak Keluaran ke Bendaharawan › Reply-49903
Gak,,, itu semuanya. kalau dibawah 10 Juta biasanya BUMN itu Dalam No. Faktur Pajaknya 010. . Knapa ya Bendaharawan maunya Nilai Harga Jual (DPP+PPN)