Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan spt ppn yang pernah dilakukan pemerikasaan › Reply-49897
bagaimana jika menjawab menggunakan surat (tetap bersikap koperatif) .. isinya kurang lebih mengenai klarifikasi kesalahan. Mengakui dan menyadari adanya kesalahan dalam penginputan , akan tetapi tetap dijelaskan bahwa atas SPT tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan. Toh tidak ada hal yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran pajak. imho
dan jangan lupa minta saran a.r . hehe