Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pencabutan PKP › Reply-49865
- Originaly posted by ktiong06:
surat resmi dari KPP pemberitahuan bahwa PKP perusahaan sudah di cabut
dicabut atau tidak bisa dilihat di situs pajak, papan pengumuman atau melalui surat. Jika maksudnya surat resmi melalui surat jika belum diterima kemungkinan alamat tidak jelas. Tahu sudah ditolak PKPnya ya dari blokir TPT