Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pkp telah di cabut boleh malukan pembatulan spt ppn › Reply-49855
rekan saya mau tanya,
klo bulan juni 2014 pkp perusahan saya di cabut apakah saya masih bisa melakukan pembetulan untuk spt ppn masa sebelum juni 2014 ???
,misal pembetulan spt bulan januari 2014 ada 3 faktur pajak keluaran lupa diinput ?????tolong bantuannya rekan