Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak – Customer Non NPWP › Reply-49703
- Originaly posted by mei mei:
saya juga menemukan kasus yg sama seperti ini rekan,kalau menggunakan nama si pemilik nya apa dampaknya ke pemilik nya sendiri sementara pembayaran tagihan dari PT..
Originaly posted by tunaspajak:Originaly posted by priadiar4:
aneh bin ajaibemang aneh banget, PPNnya ditangung masih nga mau kasih NPWP.
Originaly posted by wannabewongkpp:boleh (mungkin)
cmiiw (masih nubie)