Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Faktur Pajak… › Reply-49620
- Originaly posted by puspitasa:
Disini jasa sudah dilakukan transaksi tidak dibatalkan
tidak bisa pakai mekanisme FP batal.
Originaly posted by puspitasa:harganya tanpa ppn
emang pemyerahan JKP apa..? apakah termasuk negative list
lawan transaksi PKP bukan..?