- Originaly posted by hangsengnikkei:
rujukannya biayanya berkaitan dgn usaha, hehehe…
berarti hadiah motor ini bukan natura sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh ya rekan?
karena saya merasa hadiah ini masih berkaitan dengan
Originaly posted by goodmorning:imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
terima kasih atas lilinnya hehe