Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN keluaran yang dibetulkan › Reply-49502
iya, kena denda 2% x xbln x 200 rb.
tapi dendanya itu dibayarnya nanti kalau ada STP dari KPP. sekarang bayar dulu kekurangannya itu.
untuk menghindari hal2 seperti ini mestinya setiap bulan bikin rekonsiliasi sales dan faktur pajak keluaran yg kita terbitkan. jadi kalau ada yang aneh pasti ketahuan.thanks