Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M › Reply-49433
- Originaly posted by ro13y:
antara surat dari DJP yang saya terima dan baca untuk wp, dengan peraturan yang tidak sama. thanx rekan
misal ya pak, WP telat lapor Surat Pernyataan, dan ternyata waktu diverifikasi omsetnya lebih dari 4.8 M, maka bukannya sudah wajib PKP, seperti yang saya bilang simpulan dari petugas verifkasi yang akan menentukan