Ortax › Forums › PPh Badan › Pencabutan PKP Perusahaan beromset dibawah 4,8 M › Reply-49433
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAI, PAJAK
NOMOR PER-1 /PJ/20I43. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi diantaranya
adalah:
a. Meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan.
b. Meneliti data/informasi yang diperoleh dari sumber lain, seperti laporan
hasil pemeriksaan, SPT PPh Badan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26,
dan lain-lain.
c.Melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal
yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan